Gambaran Aturan PPKM Darurat Jawa Hingga Bali Mulai 3 Juli 2021

 

Penulis & Editor: Azis Ubaidillah

Rencananya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan oleh pemerintah.

Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia Joko Widodo, pada Rabu (30/06/2021) dalam sambutan pembukaan Munas Kadin Ke-VIII di Kendari yang di langsungkan di channel You Tube Sekretariat Presiden. Presiden Joko Widodo menyampaikan, "Kita ketahui pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara", Kamis (1/07/2021)

Dari penyampaian Presiden Joko Widodo dapat disimpulkan, bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini harus dilakukan.

Sejumlah usulan berdatangan dan gambaran aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan. Namun,  Rabu (30/06/2021) pemerintah belum mengumumkan dengan resmi aturan apa yang akan diberlakukan.

Kamis (1/07/2021), diumumkan 14 Aturan PPKM Darurat. Berikut 14 aturan yang sudah tertera pada gambar.

Sumber kompas.com



Post a Comment

0 Comments